POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kerja kepolisian kembali disorot publik. Kali ini, soal langkah polisi lalu lintas yang menilang seorang supir taksi.
Aksi polisi itu direkam untuk tayangan acara terkait Polri di salah satu televisi swasta. Tayangan itu kemudian diunggah ke YouTube dengan judul "Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?"
Namun, video yang diunggah ke YouTube tersebut sudah ditambah dengan editan tulisan.
Hal yang dipermasalahkan adalah argumentasi polisi untuk menilang supir itu.
Ketika itu, polisi lalu lintas Inspektur Satu Abd Aziz menilang sang supir lantaran mobilnya berada di pinggir jalan. Tak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir.
"Tempat tersebut jelas-jelas terdapat rambu dilarang parkir," kata Aziz dalam wawancara di suatu studio.
Dalam video yang diunggah diberi penjabaran UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seorang supir yang ditilang karena berhenti di area rambu dilarang parkir. Dengan ketegasan polisi, supir pun ditilang, direkam dan masuk tv. Bangga memiliki supir yang mengerti undang-undang dan bangga juga memiliki polisi yang tegas tetap menilang, maha benar dan masuk tv.Penjelasan selanjutnya anda bisa tonton video dibawah ini