BANDA ACEH – Imam Rosidi (29) mengaku keberatan dan memprotes Polresta Banda Aceh yang merilis foto dirinya sebagai terduga teroris bersama sembilan orang lainnya.
Penolakan itu disampaikan lantaran saat ini dirinya sedang menjalani masa pembebasan bersayarat (PB) setelah menjalani hukuman lima tahun penjara atas tindak pidana terorisme yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Imam mengaku ketakutan, khawatir, dan berdampak pada psikologis keluarganya.
“Bahkan dari lingkungan juga mulai resah karena menurut pemberitaan ada DPO di kampung kita,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Banda Aceh, Kamis (28/1/2015).
Imam Rosidi didampingi Tim Pengacara Muslim (TPA) Aceh, Safaruddin mengungkapkan hal itu karena dirinya saat ini sedang menjalani proses PB yang dikeluarkan oleh LP Klas I Batu Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 24 Desember 2014 dan berakhir pada 23 November 2016.
Setiap tiga bulan sekali dirinya selalu melapor keberadannya kepada Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat.
“Paling tidak dengan pemberitaan itu (DPO) saya dan keluarga merasakan dampak negatif dari lingkungan tempat saya tinggal”. Ungkap Imam.
Sumber : SERAMBINEWS.COM