BANDA ACEH - Rumah mantan Wali Kota Banda Aceh, Almarhum Mawardy Nurdin, di Jalan Peurada Utama, Gampong Peurada disita oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Politeknik Aceh sebesar Rp 11 miliar.
"Saat masa penyidikan rumah itu sudah disita sebagai barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Husni Thamrin kepada wartawan, Selasa (26/1).
Rumah mewah itu, kata Husni, dibangun oleh salah satu kontraktor tanpa uang muka. Setelah bangunan selesai, kontraktor meminta kepada Mawardy melunasi pembayaran rumah yang berwarna putih itu..
Mawardy lantas meminta Elvina, yang saat ini sebagai berstatus tersangka, membayarkan uang untuk bangunan itu. Kemudian, Elvina diduga menggunakan uang Politeknik untuk membayar bangunan itu senilai Rp 1,2 miliar.
"Saat itu, Elvina sebagai bendahara Pemko Banda Aceh dan juga sebagai Bendahara Unit Penguatan Hibah Politeknik Aceh (UPHPA). Makanya rumah itu disita untuk barang bukti, karena kuat dugaan rumah itu juga mengalir uang Politeknik Aceh," jelasnya.
Terkait sejauh mana proses pemeriksaan kasus tersebut, Husni Thamrin mengaku, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap18 orang saksi.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dana hibah Politeknik Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Selasa (10/11). Penyidik Polresta Banda Aceh juga menyerahkan empat orang tersangka, yaitu, Elvina SE (Bendahara Unit Penguatan Hibah Politeknik Aceh), Zainal Hanafi (Direktur Politeknik Aceh), Sibran (Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh) Ketua Yayasan Politeknik Aceh Ramli Rasyid.
Sumber :www.ajnn.net
Sumber :www.ajnn.net