Bireuen - Pelaksanan program 1000 rumah rehab yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyelewengan, pasalnya beberapa rumah yang sempat didatangi oleh LintasNasional ditemukan material yang diberikan oleh TKSK harganya bervariasi dari Rp.6 sampai 9 Juta.
Selain itu, peran TKSK yang seharusnya menjadi fasilitator untuk memantau pelaksanaan kegiatan sehingga cepat dan tepat bergeser menjadi pelaksana, dimana TKSK yang menarik uang dari ketua kelompok dan membelanjakan uang tersebut. Kondisi tersebut terungkap dari hasil wawancara dengan para pemilik rumah di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bireuen.
Padahal dalam pidato waktu serah terima Kunci kepada pemilik rumah, Bupati Bireuen H Ruslan M Daud dengan tegas mengatakan bahwa jangan sampai ada pengutipan dan penyelewengan dalam pelaksnaan rumah rehab tersebut. Namun sepertinya pernyataan tersebut seakan tidak berlaku lagi setelah dilakulan serah terima kunci.
Besaran pajak antara Dana Otsus yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Bireuen yang mematok pajak PPH dan PPN sebesar 11,5% sangat berbeda jauh dengan besaran pajak dari Dana Otsus yang hanya dikenakan pajak sebesar 2,5%. Perbedaan nilai pajak tersebut sempat dipertanyakan oleh beberapa pemilik rumah rehab.
Keanehan lain yang muncul adalah tertutupnya informasi ke publik oleh Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, seperti ketika para wartawan meminta Petunjuk Teknis (JUKNIS) dan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) untuk memastikan apakah perencanaan dengan pelaksnaan sudah sesuai.
Ridwan SH yang dihubungi oleh LintasNasional, Senin kemarin, 25 Januari 2016, untuk meminta akses Juknis dan Juklak rumah rehab tersebut menolak untuk memberikan kepada media dengan alasan takut ditegur oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) .
Saya mohon maaf tidak bisa memberikan data tersebut, nanti saya ditegur oleh atasan saya yaitu Sekda, tolong minta izin dulu sama beliau” imbuhnya.
Sumber : Lintas Nasional