LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Terkait beredar kabar bahwa penyanyi Aceh “Bergek” telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Lhokseumawe yang dituduh mengkonsumsi narkoba jenis sabu tidak benar.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono, melalui Kasat Narkoba, AKP Sofyan, SH, saat dikonfirmasi Lintasnasional.com mengatakan bahwa sampai saat ini Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe tidak ada mengamankan atas namanya ‘Bergek’atau penyanyi Aceh tersebut,” katanya Selasa 26 Januari 2016.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Sofyan menambahkan, bahwa pihaknya tidak paham dan tidak kenal atas yang namanya bergek. Tidak ada kasus narkoba yang ditangani atas nama bergek,” tegas AKP Sofyan.
Sementara terkait beredarnya informasi itu di media lokal, kami tidak sepaham dengan media kalau seandainya ada yang memberitakan yang demikian. “Karena yang kita tangani tidak ada yang demikian,” ujarnya.
Ia menambahkan, yang jelas tidak ada tersangka kami atas nama “Bergek”, sedangkan menyangkut ada pihak yang mencatut nama saya di media itu nanti privasi sesuai dengan perbuatannya. “Yang diproses namanya “Bergek” itu tidak ada,” ungkap AKP Sofyan, SH. []
sumber : www.lintasnasional.com