JAKARTA - Kuasa Hukum Yulianus Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra, melayangkan surat pada Jokowi (Joko Widodo ) sore ini. Surat itu ditujukanterhadap pribadi Joko Widodo , bukan sbg Presiden RI .
Suratyg dilayangkan Yusril itu terkait persoalan hukum yg tengah dihadapi kliennya. Ongen sampai sekarang tetap ditahan Bareskrim Polri, sesudah mengunggah photo Presiden Joko Widodo duduk dgn Nikita Mirzani bersama tambahan hashtag #PapaDoyanLo*** kepada 13 Desember 2015 di fasilitas sosial (medsos).
"Sore ini kami layangan surat kami ke Pak Presiden (Joko Widodo ), tempo hari pun telah diinformasikan oleh Sekretariat Negeri buat menyusun jadwal aku selaku kuasa hukum & Pak Badindo Pahmi buat menghadap Pak Joko Widodo kapan dirinya pernah membahas masalah ini, tetapi suratnya kami sampaikan lebih lalu hri ini," tutur Yusril di kantornya, Mall Kota Casablanca, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Inti dari suratyg dilayangkannya itu memohon pada Presiden Joko Widodo selaku pribadi utk mengakhiri persoalan hukum yg dihadapi Ongen. Maka , ada kepastian hukum bagi kliennya, Ongen.
"Sebabjika ingin diteruskan delik penghinaan, enggak sanggup , kecuali Pak Jokowi-nya mengadu, Pak Jokowi-nya diperiksa. Kelak di pengadilan dihadirkan, kan repot, buat apa, kita pun mesti menghormati Pak Joko Widodo yang merupakan pribadi ataupun presiden," terang Yusril.
Didapati , Bareskrim Polri menjerat Ongen bersama Pasal 4 Ayat (1) huruf a & huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) No. 44 Thn 2008 berkaitan Pornografi,juga Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU No. 11 Thn 2008 berkenaan ITE.
sumber : www.linkis.com/
Surat
"Sore ini kami layangan surat kami ke Pak Presiden (
Inti dari surat
"Sebab
sumber : www.linkis.com/