Aceh - Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh, Althaf Mauliyul Islam (34), dihukum 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai ajaran Gafatar yang disebarluaskan merupakan ajaran yang menodai agama Islam.
Sebelum bergabung dengan Gafatar, Althaf merupakan anggota Komunitas Millata Abraham (Komar) yang menganut paham Millata Abraham. Belakangan, aliran tersebut dinyatakan sebagai aliran sesat dan masyarakat kembali mensyahadatkan kembali Althaf di Masjid Raya Baiturrahman pada 22 April 2011.
Althaf kemudian bergabung dengan Gafatar pada 5 Januari 2014 dan 6 bulan setelahnya ia didapuk menjadi Ketua Gafatar Banda Aceh. Dalam organisasi tersebut, Althaf kembali menyebarkan ajaran Millata Abraham.
Althaf menyebarkan ajaran itu di Desa Lamgapang, Kecamatan Barona Jaya, Aceh Besar. Althaf memberikan ceramah di depan anggota Gafatar lainnya di kantor DPD Gafatar setempat dan meminta anggotanya untuk tetap dalam paham Millata Abraham. Dalam ceramah tersebut, Althaf menyebarkan ajaran seperti misalnya Nabi Adam bukan manusia pertama dan Nabi Muhammad bukan nabi terakhir.
Masyarakat yang resah lalu melaporkan hal ini ke aparat dan Althaf pun diproses secara hukum.
"Menyatakan M Althaf Mauliyul Islam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama Islam," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/1/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Qamar dengan anggota Muhifuddin dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis. Ketiganya meyakini Althaf melanggar Pasal 156a KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap majelis pada 15 Juni lalu.
Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Althaf bertolak belakang dengan program Pemerintah Aceh dalam menegakkan syariat Islam. Selain itu, Althaf juga telah mengabaikan peringatan keras dari Pemerintah Aceh mengenai aliran Millata Abrahim dalam bentuk apa pun di Provinsi Aceh.
"Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau rasa bersalah atas perbuatannya," ujar majelis dengan suara bulat.
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa masih berusia muda, belum pernah dihukum dan menunjukkan sikap sopan dalam persidangan.
sumber : detik.com
Sebelum bergabung dengan Gafatar, Althaf merupakan anggota Komunitas Millata Abraham (Komar) yang menganut paham Millata Abraham. Belakangan, aliran tersebut dinyatakan sebagai aliran sesat dan masyarakat kembali mensyahadatkan kembali Althaf di Masjid Raya Baiturrahman pada 22 April 2011.
Althaf kemudian bergabung dengan Gafatar pada 5 Januari 2014 dan 6 bulan setelahnya ia didapuk menjadi Ketua Gafatar Banda Aceh. Dalam organisasi tersebut, Althaf kembali menyebarkan ajaran Millata Abraham.
Althaf menyebarkan ajaran itu di Desa Lamgapang, Kecamatan Barona Jaya, Aceh Besar. Althaf memberikan ceramah di depan anggota Gafatar lainnya di kantor DPD Gafatar setempat dan meminta anggotanya untuk tetap dalam paham Millata Abraham. Dalam ceramah tersebut, Althaf menyebarkan ajaran seperti misalnya Nabi Adam bukan manusia pertama dan Nabi Muhammad bukan nabi terakhir.
Masyarakat yang resah lalu melaporkan hal ini ke aparat dan Althaf pun diproses secara hukum.
"Menyatakan M Althaf Mauliyul Islam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama Islam," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/1/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Qamar dengan anggota Muhifuddin dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis. Ketiganya meyakini Althaf melanggar Pasal 156a KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap majelis pada 15 Juni lalu.
Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Althaf bertolak belakang dengan program Pemerintah Aceh dalam menegakkan syariat Islam. Selain itu, Althaf juga telah mengabaikan peringatan keras dari Pemerintah Aceh mengenai aliran Millata Abrahim dalam bentuk apa pun di Provinsi Aceh.
"Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau rasa bersalah atas perbuatannya," ujar majelis dengan suara bulat.
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa masih berusia muda, belum pernah dihukum dan menunjukkan sikap sopan dalam persidangan.
sumber : detik.com