Para pengendara motor harus siap-siap menerima aturan baru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, terkait penggunaan SIM C. Tahun ini, tepatnya mulai 1 Mei 2016 nanti, sim C akan dibagi menjadi tiga, yakni; SIM C untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc dan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Informasi ini sudah dikampanyekan sejak pertengahan tahun lalu. Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, mengatakan aturan ini bakal diterapkan karena karakter dari motornya berbeda, maka penggunanya seharusnya juga berbeda. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar.
Beberapa waktu lalu, Kakorlantas Polri juga sudah mengeluarkan surat pembaruan No:ST/2652/XII/2015 yang berisi:
1. Berlaku mulai 1 Januari 2016 - Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
2. SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
3. SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
4. Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak pada Februari - April 2016. Jadi, bagi kalian yang memiliki motor sesuai dengan golongan SIM C di atas segera melakukan pembaruan.
Sumber : Merdeka