-->

Pakar Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Qanun Pertanahan

Banda Aceh Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Pusat Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh, Rabu (20/1) berunjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan qanun tentang pertanahan di Aceh.
Koordinator aksi, Rahmad menyerukan agar Pemerintah Aceh segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan yang terjadi di wilayah Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Langsa.
“Kami telah berjuang menuntut hak-hak kami yang dikuasai oleh PT Rapala dan PT Arun. Mereka mengambil hak rakyat berupa tanah dan belum dikembalikan hingga saat ini,” ujar Rahmat.
Menurutnya, permasalahan tanah di beberapa daerah di Aceh sudah berlangsung puluhan tahun seperti di PT Arun di Aceh Utara dan PT Rapala di Aceh Tamiang.
Bahkan, jelasnya, ada 12 masyarakat yang ditahan karena aksinya terhadap PT Rapala terkait sengketa tanah di Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar pemerintah segera membentuk Badan Pertanahan Aceh (BPA) sesuai dengan Peputusan Presiden nomor 23 tahun 2014.
Sebelumnya, tambah Rahmad, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Ketua DPR Aceh dan Komisi I DPR Aceh. Namun hingga saat ini belum ada kejelasannya.
“Kami datang jauh-jauh untuk meminta pemerintah agar segera menyelesaikan seluruh konflik pertanahan yang ada di Aceh dan mengesahkan Qanun Pertanahan,” tegas Rahmad.

Acehkita.com