-->

Mula-mula di Republik Indonesia, Hakim Cabut Kepemilikan SIM Yuda sampai Wafat Dunia

Jakarta - Sejumlah kasus kecelakaan maut yg memunculkan tidak sedikit korban jiwa memaksa hakim butuh menciptakan terobosan hukum. Salah satunyayaitu melarang tersangka mempunyai SIM sampai beliau wafat dunia. Harapannya, tersangka tak lagi mengambil kendaraan & kejadian mirip tidak terulang. 

Kasus ini bermula waktu Tri Yuda Mediansyah mengendarai Suzuki Futura Nopol BK 1856 PT kepada 2 September 2015 siang. Di kendaraan itu ikut sekian banyak anak sekolah. 

Disaat melintas di Jalan Umum Binjai, Kuala atau tepatnya di depan Kantor PTPN II Selesai, Sumatera Utara, Yuda menyalip suatu pikap L-300 warna hitam &suatu bus. Belum selesai, Yuda kembali menyalip Toyota Avanza warna silver dgn Nopol BK 1291 RG & satu buah truk tangki. 

Tapi belum selesai menyalip Toyota Avanza, dari depan muncul sepeda motor Honda Vario No. BK 6161 RAG. Yuda kaget dulu memotong kembali ke rute kiri. Pengemudi yg ada di dalam Avanza kaget & menyenggol mobil yg diboyong Yuda maka kendaraan Yuda terlempar kembali ke depan & menabrak sepeda motor. 

Kecelakaan yg berlangsung secepat kilat ini serta menyebabkan mobil yg dipindah Yuda terpental & terbalik bersama posisi roda berada di atas. Adapun Avanza tersebut masuk ke dalam parit. 

Akibat kecelakaan ini, pengemudi sepeda motor yg belakangan didapati bernama Supriono wafat dunia. Adapun korban lain mengalami luka-luka yglumayan parah. 

Menyaksikan kecelakaan maut ini, Yuda bukannya bertindak kooperatif namun malah melarikan diri. Dirinya perlahan ke luar dari kendaraannya &menyetop sepeda motor & kabur. Polisi dulu mencari Yuda & sesudah menemukannya mengambil Yuda ke meja hijau. 
"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut dgn pidana penjara selagi 2 thn," putus majelis Pengadilan Negara (PN) Stabat sama seperti dikutip dari situsMahkamah Gede (MA), Jumat (22/1/2016). 

Vonis ini diketok oleh ketua majelis hakim Laurenz Stephanus Tampubolon bersama anggota Sunoto & Hasanuddin. Vonis penjara ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yg meminta Yuda dihukum 20 bln penjara. 

Putusan yg diambil kepada Rabu (20/1) tempo hari itu pula menciptakan hukuman pidana penambahan yg lumayan berani. Majelis hakim terkecualimencabut SIM Yuda pun melarang Yuda mempunyai SIM seumur hidup alias sampai Yuda wafat dunia tak boleh mempunyai SIM. Tidak Dengan SIM,sehingga Yuda tak mampu mengambil kendaraan maka di harapkan tak berlangsung lagi kecelakaan maut. 

"Menjatuhkan pidana penambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) a/n terdakwa Tri Yuda Mediansyah alias Bendil & mencabut hak terdakwa utk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sama seperti ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar majelis dgn nada bulat. 

Pencabutan SIM pada awal mulanya serta dijatuhkan oleh majelis hakim di ruangan lain, tapi pencabutan itu cuma bersifat sementara yakni sewaktuterdakwa menghuni penjara atau sanggup berubah ke SIM lain. Seperti diketok oleh Pengadilan Negara (PN) Cibinong, ja-bar yg mencabut SIM bus Amin,tidak cuma menjatuhkan hukuman 12 th penjara kepada Pebruari 2014. 

Amin adalah pengemudi bus maut yg menyebabkan kematian 20 orang di rute puncak. Walaupun dicabut, Amin sekeluarnya dari penjara masihlah mampumendapati SIM buat ketegori SIM yg tidak sama.