Jakarta - Sejumlah kasus kecelakaan maut yg memunculkan tidak sedikit korban jiwa memaksa hakim butuh menciptakan terobosan hukum. Salah satunyayaitu melarang tersangka mempunyai SIM sampai beliau wafat dunia. Harapannya, tersangka tak lagi mengambil kendaraan & kejadian mirip tidak terulang.
Kasus ini bermulawaktu Tri Yuda Mediansyah mengendarai Suzuki Futura Nopol BK 1856 PT kepada 2 September 2015 siang. Di kendaraan itu ikut sekian banyak anak sekolah.
Disaat melintas di Jalan Umum Binjai, Kuala atau tepatnya di depan Kantor PTPN II Selesai, Sumatera Utara, Yuda menyalip suatu pikap L-300 warna hitam & suatu bus. Belum selesai, Yuda kembali menyalip Toyota Avanza warna silver dgn Nopol BK 1291 RG & satu buah truk tangki.
Tapi belum selesai menyalip Toyota Avanza, dari depan muncul sepeda motor Honda Vario No. BK 6161 RAG. Yuda kaget dulu memotong kembali ke rute kiri. Pengemudi yg ada di dalam Avanza kaget & menyenggol mobil yg diboyong Yuda maka kendaraan Yuda terlempar kembali ke depan & menabrak sepeda motor.
Kecelakaanyg berlangsung secepat kilat ini serta menyebabkan mobil yg dipindah Yuda terpental & terbalik bersama posisi roda berada di atas. Adapun Avanza tersebut masuk ke dalam parit.
Akibat kecelakaan ini, pengemudi sepeda motoryg belakangan didapati bernama Supriono wafat dunia. Adapun korban lain mengalami luka-luka yg lumayan parah.
Menyaksikan kecelakaan maut ini, Yuda bukannya bertindak kooperatif namun malah melarikan diri. Dirinya perlahan ke luar dari kendaraannya & menyetop sepeda motor & kabur. Polisi dulu mencari Yuda & sesudah menemukannya mengambil Yuda ke meja hijau.
"Menjatuhkan pidanapada Terdakwa tersebut dgn pidana penjara selagi 2 thn ," putus majelis Pengadilan Negara (PN) Stabat sama seperti dikutip dari situs Mahkamah Gede (MA), Jumat (22/1/2016).
Vonis ini diketok oleh ketua majelis hakim Laurenz Stephanus Tampubolonbersama anggota Sunoto & Hasanuddin. Vonis penjara ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yg meminta Yuda dihukum 20 bln penjara.
Putusanyg diambil kepada Rabu (20/1) tempo hari itu pula menciptakan hukuman pidana penambahan yg lumayan berani. Majelis hakim terkecuali mencabut SIM Yuda pun melarang Yuda mempunyai SIM seumur hidup alias sampai Yuda wafat dunia tak boleh mempunyai SIM. Tidak Dengan SIM,sehingga Yuda tak mampu mengambil kendaraan maka di harapkan tak berlangsung lagi kecelakaan maut.
"Menjatuhkan pidanapenambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) a/n terdakwa Tri Yuda Mediansyah alias Bendil & mencabut hak terdakwa utk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sama seperti ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar majelis dgn nada bulat.
Pencabutan SIMpada awal mulanya serta dijatuhkan oleh majelis hakim di ruangan lain, tapi pencabutan itu cuma bersifat sementara yakni sewaktu terdakwa menghuni penjara atau sanggup berubah ke SIM lain. Seperti diketok oleh Pengadilan Negara (PN) Cibinong, ja-bar yg mencabut SIM bus Amin,tidak cuma menjatuhkan hukuman 12 th penjara kepada Pebruari 2014.
Aminadalah pengemudi bus maut yg menyebabkan kematian 20 orang di rute puncak. Walaupun dicabut, Amin sekeluarnya dari penjara masihlah mampu mendapati SIM buat ketegori SIM yg tidak sama .
Kasus ini bermula
Kecelakaan
Akibat kecelakaan ini, pengemudi sepeda motor
"Menjatuhkan pidana
Vonis ini diketok oleh ketua majelis hakim Laurenz Stephanus Tampubolon
Putusan
"Menjatuhkan pidana
Pencabutan SIM
Amin