-->

Tidak Berpakaian Islami, Pedagang Diminta Tak Melayani Pembeli

Part 1.

LANGSA – Dalam rangka menegakkan qanun syariat islam no 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syiar islam terutama pasal 13 ayat 1 menyangkut kewajiban berpekaian islami, para pedagang diminta tidak melayani pembeli yang tidak berpakaian islami.

Demikian ungkap, Kepala DSI Langsa, Drs H Ibrahim Latif,MM, kepada Rakyat Aceh, Kamis, (4/2). Menurutnya, setiap orang wajib berpakain islami. Ini perintah qanun yang wajib dipatuhi dan dijalankan, bila ada yang melanggar akan mendapat ganjaran.

Untuk itu, lanjut dia, para  karyawan dan karyawati yang bekerja di  toko, restauran, cafe dan sebagainya tetap  wajib berpakaian Islami.
“Yaitu pakaian yang  tidak ketat, dan memakai jilbab bagi yang perempuan, bagi yang laki-laki tidak memakai celana pendek.

Selanjutnya, kepada para pedagang juga diminta supaya tidak melayani pembeli yang tidak berpakaian Islami,” ujarnya.
Lanjut dia, himbauan ini sesuai dengan Instruksi Walikota Langsa nomor 450/ 2003/ 2015 tanggal 26 Agustus 2015. Dan intruksi tersebut sudah kita sebarkan kepada semua para pedagang dalam wilayah Kota Langsa. “Kita berharap para pedagang dapat mengindahkan instruksi tersebut, ” ujar  Ibrahim Latif.

Dan untuk mengamankan surat Walikota itu,  petugas Wilayatul Hisbah (WH) akan melakukan razia ke toko-toko di  pasar Langsa, untuk memastikan intruksi tersebut berjalan atau tidak.
Selain tidak boleh melayani pembeli yang tidak berpakain islami, kita juga meminta para pedagang agar tidak menjual busana yang bertentangan dengan syariat Islam. Ini penting dilaksanakan agar masyarakat sadar bahwa di langsa sudah berlaku syariat islam.

Kita sangat mengharapkan para pedagang busana di Kota Langsa supaya dapat mengindahkan intruksi Walikota ini.” Ujar Ibrahim Latif.
Kalau para pedagang tidak menjual lagi pakaian ketat  yang bertentangan dengan aturan syariat Islam pasti masyarakat tidak dapat membelinya lagi. Maka kita sangat berharap pedagang di Kota Langsa supaya tidak menjual lagi atau tidak memasukkan lagi pakaian yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam.