-->

Begini Cara Banda Aceh Mendorong Bangunan Ramah Kaum Difabel

Jakarta - Pemerintah Kota Banda Aceh memperketat pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terutama untuk bangunan-bangunan pelayanan publik, baik Pemerintah maupun swasta.

Semua gedung yang akan dibangun, terutama untuk pelayanan publik harus ramah disabilitas. Harus ada akses untuk penyandang cacat. Itu salah-satu syarat yang kita tetapkan untuk permohonan IMB,” ujar Sekretaris Dinas PU Kota Banda Aceh  Ramos Kam di Banda Aceh, Rabu, 3 Februari 2016.

Menurut Ramos, kebijakan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029.

Ramos mengatakan semua permohonan IMB terutama gedung pelayanan publik, desainnya lebih dulu dipelajari pihak Dinas Pekerjaan Umum. Selanjutnya, baru diberikan rekomendasi ke pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) .

Terkait dengan gedung milik pemerintah, Ramos meyebutkan di Banda Aceh saat ini mayoritas sudah memiliki akses disabilitas, seperti Kantor Wali Kota, RSU Meuraxa, taman-taman di Banda Aceh, Escape Buliding, dan gedung-gedung lainnya. Hanya saja, ada beberapa gedung lama yang tidak memiliki akses bagi penyandang disabilitas terutama milik swasta.

Nanti akan ada Surat Edaran Wali Kota yang meminta mereka menambah dan menyesuaikan sehingga gedung atau bangunan memiliki akses disabilitas,” tambah Ramos.

Kepala KPPTSP Kota Banda Aceh  Salmiah membenarkan proses permohonan IMB dimulai dari Dinas PU yang secara teknis mempelajari desain bangunannya. “Ketika PU sudah mempelajari dan dinilai telah memenuhi syarat memiliki akses disabilitas, baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk setujui IMB-nya,” katanya.

Sumber : Tempo
Photo : Ilustrasi