Pemekaran Provinsi Aceh menjadi Provinsi Ala-Abas ternyata tidak masuk dalam daftar RUU daerah otonomi baru (RUU DOB).
"Dari 65 RUU DOB untuk dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri, ternyata tidak masuk Aceh," kata Senator asal Aceh Fachrul Razi di Jakarta, Minggu (6/2/2016).
Adapun DOB provinsi yang masuk dalam claster 65 adalah Provinsi Tapanuli, Kepulauan Nias, Pulau Sumbawa, Kapuas Raya, Bolang Magundaw Raya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
Ia mengatakan, pemekaran Aceh menjadi dua provinsi baru bertentangan dengan MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh. Sebagai senator asal Aceh, Fachrul Razi menegaskan akan tetap mengawal agar pemerintah pusat konsisten menjalankan MoU Helsinki Dan UUPA.
Isu pembentukan provinsi baru di Aceh telah berembus sejak sepuluh tahun silam. Berbagai kalangan di Aceh mengatakan Aceh pantas dimekarkan menjadi tiga provinsi dalam rangka memperpendek rentang kendali pembangunan.
Sejumlah daerah di wilayah tengah teggara dan barat selatan merasa tidak puas karena adanya diskriminasi pembangunan.
Sumber: Serambi